BANGKA — Dua warga binaan pemasyarakatan atau WBP Lembaga Pemasyrakatan Kelas II B Sungailiat atau Lapas Bukit Semut, dapat remisi Imlek tahun 2024.
Pemberian remisi itu dilakukan di aula Lapas Bukit Semut, Sabtu (10/02) pagi. Melalui upacara resmi.
Kalapas Bukit Semut, melalui Kasi Biinapigiatja Hardja Henradi Harfa mengungkapkan, kedua warga binaan itu masing-masing mendapatkan remisi selama satu bulan 15.hari.
” Iya, tadi ada pemberian remisi kepada warga binaan kita. Ada dua orang warga binaan yang dapat remisi. Besar remisinya satu bulan 15 hari,”
Kegiatan itu pun berlangsung aman, tertib dan lancar. (Edho)