19 Perkara Dinyatakan P21 Selama Tahun 2024

Bangka32 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Sedikitnya 19 kasus tindak pidana di wilayah hukum Kecamatan Belinyu dinyatakan P21 selama tahun 2024 oleh Cabang Kejaksaan Negeri atau Cabjari Belinyu.

Hal itu diungkapkan Kacabjari Belinyu Noviansyah saat ditemui di ruang kerjanya, di kantor Cabjari Belinyu, Senin (30/12) pagi.

” Berdasarkan SPDP yang ada tahun ini ada 28 perkara pidana. Dan untuk yang sudah masuk P21 si kami itu ada 19 perkara,” kata pria yang kerap disapa Novay itu.

Kata Novay, ada juga beberapa perkara lainnya yang belum masuk P21 pada tahun 2023, dan itu masuk P21 nya pada tahun ini.

Selain itu kata Novay, ada juga perkara yang diselesaikan mereka dengan proses restorative justice atau penghentian penyidikan kata dia, ada satu kasus.

” Untuk RJ atau restorative justice ada 1 perkara, kasus KDRT,” ujarnya. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *