Tim Kibas Polres Bangka Tangkap Pengedar Sabu Asal Belinyu

Bangka2 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka meringkus 3 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Belinyu.

Ketiga nya masing-masing pria insial Hr (30) warga Kapitan, Fq (17) dan Ul alias Paul. Hr dan Fq ditangkap di Mantung, Kecamatan Belinyu, sedangkan Paul ditangkap di Sungailiat, pada Rabu (210/05/2025) kemarin.

Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Agam saat dikonfirmasi, Kamis pagi membenarkan hal itu.

” Iya, untuk tersangka Hr dan Fq diamankan Belinyu. Awalnya mereka diamankan anggota Polairud Polda Babel di dermaga Mantung. Lalu diserahkan ke kami. Untuk Hr dan Fq BB nya 0,16 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine Fq dinyatakan negatif,” kata Agam.

Tidak sampai disitu, Tim Kibas kemudian melakukan pengembangan dan pada malam itu juga tim berhasil meringkus seorang pria yakni Ul alias Paul, dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 7,48 gram berat bruto berupa narkotika diduga jenis sabu dari tangan terduga pelaku Paul.

” Dari tangan tersangka Paul kita temukan 7,48 gram narkotika jenis sabu. Bisa dikatakan pengedar,” ujarnya.

Agam juga membenarkan, ketiga orang pria yang mereka amankan merupakan warga Kecamatan Belinyu.

Para terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti lain seperti lakban, kantong plastik, gunting, timbangan digital serta Handphone turut diamankan petugas.

Atas perbuatannya para terduga pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *