BANGKA — Brigpol DS, anggota Polres Bangka resmi diberhentikan dari jabatan Polri. Dia resmi diberhentikan usai dilakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, Senin (28/08) pagi, di halaman Mapolres Bangka.
Brigadir DS dipecat, lantaran melakukan sejumlah pelanggaran etik tentang aturan Kepolisian. Kapolres mengatakan, PTDH ini merupakan suatu pembelajaran dan contoh kepada anggota lainnya.
” Upacara ini sebagai contoh dan pembelajaran serta Instropeksi diri bagi kita personil polres Bangka dan Casis,” kata AKBP Taufik.
Maka dari itu AKBP Taufik berharap, tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan anggota Polres Bangka setelah inin.
” Tidak ada lagi personil yang melakukkan pelanggaran terlebih tindak pidana dan melakukkan penyalahgunaan Narkoba baik pengguna terlebih pengedar,” tegasnya. (Edho)