BANGKA — Tim kibas Satresnarkoba Polres Bangka, mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkoba. Mereka adalah Do (40) warga Air Gegas Bangka Selatan dan Fr (23) warga Yos Sudarso Sungailiat. Kedua terduga pelaku itu diamankan dua hari berturut pada Jum’at dan Sabtu pekan lalu.
Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba AKP Harry Frizko mengungkapkan, kedua terduga pelaku diamankan ditempat yang berbeda.
” Iya, dua hari berturut dua orang kita amankan. Untuk tersangka DO, kita amankan di Sinar Jaya Jelutung. Untuk Fr, kita amankan di Jalan Ki Hajar Dewantara,” kata Frizko.
Dari tangan kedua terduga pelaku kata Frizko, sebanyak 8,64 gram narkotika diduga sabu didapatkan dari kedua terduga pelaku.
” Total bb nya ada 8,64 gram berat brutonya. Dari tangan DO kita amankan 4,94 gram. Sedangkan dari tangan Fr kita amankan 3,7 gram narkotika diduga jenis sabu,” bebernya.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bangka, guna proses hukum selanjutnya. Sejumlah barang bukti lainnya seperti Handphone, sepeda motor hingga plastik bening diamankan petugas.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun. AKP Harry Frizko juga mengatakan, keduanya berperan sebagai pengedar barang terlarang itu.
” Dua-duanya sebagai pengedar dan sering melakukan transaksi jual beli sabu,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan narkoba. Kata Taufik, peran dan kesadaran masyarakat tentang bahayanya narkoba ini sangat diperlukan.
” Iya, agar masyarakat tidak terlibat dengan narkoba karena tidak ada faedah dan manfaatnya, peran dan kesadaran masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba juga sangat diperlukan bagi upaya pencegahan serta pemberantasannya. Stop dan perangi Narkoba demi masyarakat tangguh dan Indonesia maju,” kata AKBP Taufik. (Edho)