Puluhan Ponton di DAS Jada Barin Dipasang Police Line, Kades Ucapkan Terima Kasih

Bangka3 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Sebanyak 23 unit ponton rajuk yang digunakan untum menambang timah disegel Polisi, Sabtu (23/05/2026) siang, di DAS Jada Barin, Desa Kimak, Kecamatan Merawang.

Mereka kedapatan menambang di DAS dan lahan milik Desa Jada Barin, Kecamatan Merawang, dipasang Police line oleh tim gabungan Polres Bangka, Sabtu (23/05/2026) siang.

Razia itu dilakukan, lantaran sudah kerap kali dihimbau dan kegiatan penambangan itu diduga kuat ilegal alias tanpa mengantongi izin. Ditambah lagi, lokasi yang ditambang merupakan Daerah Aliran Sungai.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengungkapkan, hal ini dilakukan sebagai komitmen Polri yang menanggapi laporan masyarakat. Ditambah lagi, ini sebagai wujud untuk menjaga kelestarian lingkungan.

” Penertiban ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, dengan komitmen memproses hukum para pelaku yang masih melakukan penambangan dan meredam situasi kondusif di masyarakat akibat maraknya aktvitas penambangan,” ungkap Deddy.

Selain itu kata Deddy, sebanyak 23 unit ponton dilakukukan penyegelan dengan Police Line. Plus beberapa peralatan tambang.

” Jadi ada 23 unit ponton dilakukan pemasangan police line. 35 Mesin Robin, 1 Mesin Genset dan 2 Set Selang Air,” ujarnya.

Bahkan dari itu kata Deddy, pihaknya pun melalui Satres Narkoba melakukan tes urine terhadap penambang.

Hasilnya, 2 orang penambang dinyatakan positif zat aditif. Dan lalu, diamankan ke Mapolres Bangka.

Sementara Kepala Desa Jada Barin Asari memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Polres Bangka yang sudah menertibkan tambang di DAS itu.

” Secara pribadi, kamu ucapkan terima kasih kepada Polres Bangka dan juga Pak Kapolres dan Pak Kapolda Babel yang sudah menertibkan tambang di DAS Jade Barin. Dan juga kawan-kawan media yang sudah membantu menyuarakan suara kami. Karena disamping merusak lingkungan, sudah merambah ke lahan Desa,” ungkap Asari, melalui sambungan telepon selulernya.

Asari menganggap, penambangan itu sangat merusak ekosistem alam. Ditambah lagi kata dia, penambangan itu tidak mengantongi izin. Dan juga kata dia, lokasi penambangan sudah merambah ke lahan milik Desa.

Dilanjutkan Asari, dia sudah mengajukan lokasi yang ditambang itu menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR. Namun belum ada tanggapan dari pemerintah pusat.

Maka dari itu lanjut Asari, dia berharap pemerintah pusat bisa melakukan percepatan untuk menjadikan lokasi itu jadi WPR.

” Harapan kami segera dipercepat lah persetujuan dari pemerintah pusat untuk menjadikan lokasi itu menjadi WPR. Kami sudah ajukan itu,” kata dia.

Masih kata Asari, hal itu bertujuan supaya masyarakat yang menambang bisa bekerja dengan legal tanpa takut dengan yang namanya razia. Sehingga bisa menjadi PAD untuk Desa. (Edho)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *