BANGKA — Fr (23), warga Kelurahan Matras, Kota Sungailiat, diciduk tim kibas satresnarkoba Polres Bangka, Selasa (24/10) siang. Dia diamankan di kediamannya, di Jalan Kenanga Sungailiat. Fr diamankan lantaran mengantongi narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 4 gram, dan sudah dikemas menjadi belasan paketan yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Minarno mengungkapkan, terduga pelaku Fr merupakan pengedar dari baramg terlarang itu. Modusnya kata Minarno, terduga pelaku melakukan transaksi dengan cara mengirimkan titik lokasi kepada si pembeli. Bahkan, saat digeledah terduga pelaku menyimpan barang terlarang itu di dalam sebuah kotak rokok.
” Iya, pelaku pengedar. Cara transaksinya pelaku mengirimkan titik lokasi kepada pembeli. Waktu kita lakukan penggeledahan di rumahnya, pelaku menyembunyikan sabu itu didalam kotak rokok. Ada 13 paket kita temukan. Beratnya 4,00 gram,” ungkap Minarno, Rabu kemarin.
Terduga pelaku Fr, kemudian digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Selain menyita barang bukti sabu seberat 4 gram. Petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti Handphone, sedotan, kotak rokok serta timbangan digital.
IPTU Minarno mengatakan, akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara pun bisa sampai belasan tahun.
Terpisah, Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan narkoba. Kata Taufik, peran dan kesadaran masyarakat tentang bahayanya narkoba ini sangat diperlukan.
” Iya, agar masyarakat tidak terlibat dengan narkoba karena tidak ada faedah dan manfaatnya, peran dan kesadaran masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba juga sangat diperlukan bagi upaya pencegahan serta pemberantasannya. Stop dan perangi Narkoba demi masyarakat tangguh dan Indonesia maju,” kata AKBP Taufik. (Edho)