BANGKA — Polsek Merawang, mendatangi tambang timah jenis sebu yang diduga ilegal di Jalan Sunghin, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Sabtu (29/06) pekan kemarin.
Alhasil, sebanyak 7 unit tambang jenis sebu kedapatan bekerja di lokasi itu. Mereka pun dihimbau untuk tidak menambang lagi di daerah tersebut lantaran diduga tidak memiliki izin dari perusahaan terkait.
Kapolsek Merawang IPTU Syafruddin seizin Kapolres Bangka saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (02/07) siang, membenarkan adanya penertiban tambang itu.
Menurut Syafruddin, mereka melakukan penertiban itu dengan dasar tindak lanjut dari laporan masyarakat.
” Iya benar, ada penertiban itu. Awalnya dari laporan masyarakat terkait adanya tambang di lokasi itu (jalan sunghin). Kita tanggapi laporan itu, dan melakukan pengecekan ke lokasi. Pas kita cek, memang ada aktivitas penambangan timah disana,” ungkap Syafruddin.
Dikatakan Syafruddin, lokasi penambangan yang dimaksud merupakan milik salah satu warga setempat.
Namun demikian Syafruddin menyebutkan, tidak ada penambang yang diamankan dalam hal ini. Lantaran, hanya diberikan peringatan atau himbauan saja.
” Tidak ada yang kita amankan. Kita berikan himbauan dulu dan peringatan agar tidak menambang lagi di lokasi tersebut,” ujarnya. (Edho)