BANGKA — Satuan reserse narkoba Polres Bangka mengamankan sedikitnya 8 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika serta mengamankan sedikitnya 107,55 gram narkotika jenis sabu pada Operasi Antik 2024.
Operasi Antik Menumbing 2024 yang dijalankan Polres Bangka ini dilaksanakan selama 12 hari dimulai tanggal 12 Mei sampai 25 Mei 2024.
Kapolres Bangka, melalui Wakapolres Kompol Ayu Kusuma Ningrum mengungkapkan, ada 5 Laporan Polisi yang tercatat dalam pengungkapan ini.
” Dari 5 laporan Polisi tersebut 3 merupakan target Operasi atau TO dalam Operasi antik ini”, ujar Kompol Ayu Kusuma Ningrum, Jum’at (31/05) siang saat konfrensi pers, di aula Tribrata Polres Bangka.
Kompol Ayu menyebutkan, parabterduga pelaku tersebut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
” Ke 8 pelaku di ancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Paling lama belasan tahun,” ujar Ayu.
Dengan pengungkapan ini, Ayu berharap dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka Khususnya Satres narkoba kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba dapat meminimalisir peredarannya dan juga sebagai efek jera bagi para pengguna dan pengedar Narkoba.
Sementara Kasat Narkoba Polres Bangka IPTU Minarno mengatakan, 3 orang dari 8 terduga pelaku itu, merupakan residivis kasus yang sama.
” Total pelaku ada 8 orang. 3 orang adalah TO ops antik. Dari 8 pelaku, 3 orang merupakan residivis,” kata Minarno.
Dilanjutkan Minarno, para terduga pelaku berasal dari 1 orang warga Kecamatan Belinyu, 1 orang warga Kecamatan Riausilip, 3 orang warga Kota Pangkalpinang dan sisa lainnya merupakan warga Sungailiat.
Para terduga pelaku, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. (Edho)