BANGKA — 3 orang yaitu Cin (22) seorang perempuan, Mt (22) dan SA (22) laki-laki diamankan Satreskrim unit PPA Polres Bangka, Selasa (28/05). Ketiganya diduga sudah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap korbannya yang masih berstatus dibawah umur.
Untuk diketahui, berdasarkan sumber terpecaya internet eksploitasi seksual adalah setiap penyalahgunaan aktual atau percobaan atas posisi rentan, perbedaan kekuatan atau kepercayaan untuk tujuan seksual, termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan finansial, sosial atau politik dari eksploitasi seksual orang lain.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini menyebutkan, dalam kasus ini, korban disuruh oleh kedua terduga pelaku yaitu Cin dan MT untuk melakukan hubungan badan, sementara SA adalah si penerima jasa.
” Pelaku Cin dan MT berperan mengeksploitasi korban. Sedangkan SA ini yang menerima jasa dari Cin dan MT,” kata Era, Rabu (29/05) pagi, melalui keterangan resminya.
Dilanjutkan Era, terduga pelaku Cin dan MT bekerja sama untuk melakukan penyediaan jasa eksploitasi tersebut. Tarifnya, dikisaran harga Rp. 300 Ribu. Sementara korban, masih ada hubungan saudara dengan salah satu terduga pelaku.
” Dari keterangan yang diterima, ternyata Cin dan Mt merupakan pasangan suami istri dan korban merupakan keponakan dari Cin serta Sa merupakan teman dari Mt,” beber Era.
Atas perbuatannya, pelaku Cn dan Mt melanggar pasal 81 ayat 2 dan pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pasal 81 ayat 2 minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan pasal 88 maksimal 10 tahun penjara
Sementara terduga pelaku SA dijerat dan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Edho)
*Sumber : Humas Polres Bangka.