Camat Sungailiat Ditetapkan Tersangka

Bangka102 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Kejaksaan Negeri Bangka, resmi menetapkan A sebagai tersangka kasus pungutan liar. A merupakan ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Bangka selaku Camat Sungailiat.

” Pada hari Kamis, Tanggal 23 Januari 2025 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka telah Melakukan Penahanan terhadap Tersangka “A” selaku Camat pada Kecamatan Sungailiat,” kata Kasi Tipidsus Kejari Bangka Khareza M Thayzar, melalui rilis resminya yang diterima redaksi, Kamis malam.

Menurur Khareza, tim penyidik telah melakukan sejumlah penyidikan terhadap tersangka A. Dan kata dia, tim menemukan sejumlah bukti awal yang menjurus ke tindak pidana korupsi pungutan liar dalam penerbitan akta tanah.

” Tim Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka tindak pidana korupsi (pungutan liar) dalam penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat,” bebernya.

Oleh karena itu kata Khareza, sebab telah terpenuhi alasan subjektif maupun objektif serta untuk mempermudah proses penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di lapas Bukit Semut. (Edho)

Sumber : Penkum Kejari Bangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *