BANGKA — RD (37) warga Kampung Sunda, Kecamatan Belinyu ditangkap tim kibas Satreskrim Polres Bangka, Sabtu (15/07) malam. Dia ditangkap lantara kedapatan menyimpan satu kantong yang diduga ganja seberat 28,80 gram.
Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba AKP Harry Frizko saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurut Harry, terduga pelaku menyembunyikan barang terlarang itu di dua tempat.
” Iya benar, ada penangkapan itu di Belinyu. Waktu pelaku kita amankan kita dapatkan 1 kantong natkotika diduga ganja. Lalu kita lakukan introgasi pelaku juga menyembunyikan barang itu di rumahnya,” ungkap AKP Harry Frizko, Minggu (16/07), siang.
Dilanjutkan Frizko, terduga pelaku RD merupakan pengedar dari barang terlarang itu, dia kerap menjual barang terlarang itu ke sejumlah pembeli.
” Tersangka RD, melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis ganja,” bebernya.
Saat ini terduga pelaku RD diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Selain menyita barang bukti berupa ganja, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti plastik, polibek serta sepeda motor.
Terpisah Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan narkoba. Kata Taufik, peran dan kesadaran masyarakat tentang bahayanya narkoba ini sangat diperlukan.
” Iya, agar masyarakat tidak terlibat dengan narkoba karena tidak ada faedah dan manfaatnya, peran dan kesadaran masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba juga sangat diperlukan bagi upaya pencegahan serta pemberantasannya. Stop dan perangi Narkoba demi masyarakat tangguh dan Indonesia maju,” kata AKBP Taufik. (Edho)