BANGKA – Kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla yang terjadi di Kecamatan Belinyu secara berturut dalam 3 hari, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr Viktor Theodorus Sihumbing memberikan tanggapan atas peristiwa itu.
Ditemui di pos sandar Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, di Tanjung Gudang Kecamatan Belinyu, Kamis (10/09/2026) siang, Viktor mengungkapkan memang saat ini sedang memasuki musim kekeringan.
” Yang jelas karhutla sekarang ini menjadi perhatian dan konsentrasi banyak pihak. Karena masa kekeringan ini cukup panjang ini dan kita belum tahu sampai kapan, perlu kita jaga,” kata Irjen Pol Viktor.
” Supaya pertama hutan, lahan tidak terbakar. Polusi udara bisa kita jaga. Kemudian tidak ada pelanggaran hukum yang kita temukan dalam masalah kebakaran,” tambahnya.
Untuk penindakan lebih lanjut, Irjen Pol Viktor menyebutkan tindakan pertama adalah memberikan himbauan kepada masyarakat.
Ditambah lagi lanjut Viktor, sinergi bersama terhadap pihak terkait lainnya adalah hal yang utama dibangun.
” Untuk tindakan lebih lanjutnya, yang pertama tetap kita himbau kepada masyarakat karen itu penting supaya orang mencegah tidak terjadinya kebakaran. Lalu kemudian kita bersama aparat lainnya bersinergi bersama berkolaborasi untuk melakukan pemadaman kalau ada yang terbakar,” jelasnya.
Masalah soal penindakan dan langkah hukum lanjut Viktor, semua itu butuh proses dan waktu untuk mencari bukti dan kesaksian apakah ditemukan unsur kesengajaan membakar lahan sehingga menyebabkan kebakaran.
” Dan yang ketiga, kalau dilakukan dengan sengaja akan kita tindak dan kira proses penegakan hukumnya. Maka untuk mencari unsur sengaja atau tidaknya ini perlu waktu. Seperti pembuktian dan kesaksian dari masyarakat,” tegasnya.
Masih kata Irjen Pol Viktor, namun meski demikian, jika kebakaran terjadi di lingkungan perusahaan maka pihaknya akan tetap melakukan langkah lebih lanjut.
Sebabnya kata dia, pihak perusahaan sendiri mempunyai kewajiban untuk mengatasi terjadinya kebakaran.
” Tapi kalau lahan-lahan yang terbakarnya di lingkungan perusahaan, perusahaan-perusahaan itu akan kita mintai keterangan. Kenapa bisa terbakar dan bagaimana cara memadamkannya, karena perusahaan juga punya kewajiban untuk memadamkan dan nggak boleh membiarkan,” demikian Irjen Pol Dr Viktor Theodorus Sihombing. (Edho)









