BANGKA— Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua alat berat yang beroperasi di tambang ilegal di Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kamis (23/04/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua lokasi tambang berbeda yang sama-sama menggunakan alat berat jenis excavator tanpa izin resmi.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, pemilik tambang tidak bisa menunjukkan legalitas saat didatangi petugas.
” Penambangan ini dilakukan tanpa izin dan berada di kawasan hutan produksi, sehingga jelas melanggar hukum. Kami akan melakukan penindakan tegas serta mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat,” ungkapnya, Kamis malam.
Sejumlah peralatan tambang beserta alat berat diamankan oleh Polisi. Berdasarkan data dari Kepolisian, pemilik tambang itu adalah CA dan Ax.
Namun untuk status keduanya, Agus belum memberikan jawaban. Apakah pemilik tambang turut diamankan.
” Sementara itu dulu, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya. (Edho)










