BANGKA — Dalam menjalankan ibadah puasa tahun ini, Bupati Bangka Mulkan SH MH, menyampaikan himbauannya kepada masyarakat Kabupaten Bangka. Salah satunya adalah tentang petasan yang kerap kali ada saat datangnya bulan suci ini.
Hal itu dikatakan Bupati Mulkan, Selasa (21/03) lalu, usai dirinya menghadiri peresmian kampung gebong memarong di Dusun Air Abik, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu. Menurut Mulkan, pihaknya tidak melarang adanya petasan, namun kata dia selama bulan suci ini, pihaknya menginginkan masyarakat bisa merasakan ketentraman saat menjalankan ibadah puasa.
” Mengenai petasan, petasan bukan berarti kita melarang. Tetapi bagaimana masyarakat kita, terutama dalam pelaksanaan ibadah puasa ini kan kita memberikan suatu ketentraman, kepada masyarakar kita yang melaksanakan ibadah baik itu puasa, tarawih supaya ada suatu kenyamanan dan ketenteraman,” ungkapnya.
Kata Mulkan, petasan ini bisa dikatakan berbahaya terutama kepada anak-anak. Maka dari itu kata dia, peran orang tua dalam ha ini sangat diperlukan untuk tidak terlalu memanjakan para anak-anak dengan petasan.
Dan juga petasan ini kan sangat berbahaya, terutama anak-anak kita apabila mereka bermain petasan. Apalagi sifatnya kumpulan, anak-anak ya otomatis kan? Jangan sampai membahayakan anak-anak kita.
” Jadi dihimbau kepada orang tua, jangan terlalu memanjakan anak dengan petasan itu. Saya pikir masih banyak mainan-mainan lain, ya nggak?,” Kata dia.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bangka Nomor : 400/1984/II/2023 yang diterima, tentang pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1444 H, berikut aturan yang ditetapkan.
1. Menghimbau kepada para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, pegawai instansi lainnya dan masyarakat pada umumnya untuk menumbuhkan rasa optimis dan penuh kebahagiaan dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
b. memperbanyak amalan-amalan keutamaan bulan suci Ramadhan dengan dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian yang tinggi sebagai cermin akhlaqulkarimah.
c. bagi yang beragama lain untuk dapat menjaga dan memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup umat beragama dengan tidak menampakkan makan, minum dan merokok pada waktu siang hari.
2. Menciptakan suasana ketentraman dan ketertiban dengan menghimbau kepada:
a. pengusaha restoran, umah makan dan warung yang buka pada siang hari harus memasang tabir.
b. pengusaha restoran, rumah makan dan kafe untuk menghentikan dan atau
meniadakan kegiatan hiburan musik selama bulan suci Ramadhan.
c. orang yang tidak berpuasa supaya menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan, minum dan merokok secara terbuka di tempat-tempat umum;
d. Agen LPG dan penyedia sembilan bahan pokok untuk tidak menaikkan harga di luar batas kewajaran.
3. Meningkatkan kewaspadaan wilayah terhadap potensi yang dapat memicu timbulnya gangguan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila terdapat gangguan kamtibmas serta tidak boleh ada tindakan sepihak dari masyarakat seperti melakukan sweeping dan lain- lain.
4. Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membunyikan, membakar mercon, petasan dan atau bunyi-bunyian sejenisnya yang dapat menggangu ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan.
5. Melarang masyarakat menjual dan mengkonsumsi minuman keras baik di pinggir-pinggir jalan, di tempat-tempat umum dan terbuka.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (Ed)