Kakek-Kakek Ditangkap Tim Buser Naga Diduga Nipu, AKP Dr Singgih : Modus Janjikan Korban Jadi Honorer

Pangkalpinang129 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG – Ada-ada saja ulah St alias Tok Wan (64), warga Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, usia sudah lanjut bukannya semakin tobat, malah makin nggak karuan.

St, diduga sudah melakukan tindakan penipuan terhadap korbannya. Modusnya, korban di iming-iming bisa masuk jadi honorer di salah satu instansi pemerintahan di Bangka Belitung.

Hasilnya, Nur (27) warga Kota Pangkalpinang, seorang perempuan menjadi korban. Uang RP. 10.Juta miliknya pun raib, dianggap sebagai keperluan untuk mengurus sana sini.

Akibat ulahnya, St pun ditangkap tim buser naga yang sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek Pemali di kediamanannya di Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Selasa (20/01/2026) lalu.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim AKP Dr Singgih Aditya Utama mengatakan, kejadian itu terjadi pada tahun 2025 lalu.

” Iya, kejadiannya bulan Juli 2025 kemarin. Pelaku ini janjiin korban bisa jadi honorer. Minta uang lah sama korban ini sebesar RP. 10 Juta. Alasannya, untuk keperluan dan syarat supaya bisa masuk honorer,” ungkap Singgih, Kamis (22/01/2026) pagi.

Dilanjutkan Singgih, korban yang percaya dengan bujuk rayu dan speak bullshit terduga pelaku, iya-iya saja dan menyerahkan uang tersebut kepada terduga pelaku St. Bahkan kata Singgih, terduga pelaku pun meminta uang sebanyak dua kali.

” Mintanya dua kali, yang pertama RP. 10 Juta, yang ke dua RP. 750 Ribu,” ujarnya.

Korban yang menunggu-nunggu harapan itu tak kunjung jua ada, impian menjadi tenaga honorer pun pupus sudah. Lantas membuat korban melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Saat diamankan petugas, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku, uang hasil tipuannya itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Singgih mengimbau, kepada masyarakat hal ini bisa dijadikan sebagai pelajaran untuk tidak mudah percaya dengan tawaran-tawaran pekerjaan yang diawal sudah meminta uang.

” Yaa kita himbau lah kepada masyarakat, untuk nggak gampang percaya lah dengan tawaran-tawaran pekerjaan. Apalagi sudah meminta uang diawal,” kata Singgih.

St pun diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *