RSBT Pangkalpinang Buka Suara

Pangkalpinang114 Dilihat
banner 468x60

Foto : Direktur RSBT Pangkalpinang dr.R.Agus Subarkah Sp.Rad (K) TR.

PANGKALPINANG – Pihak RSBT Kota Pangkalpinang, memberikan jawaban soal kematian balita 11 bulan yang diduga menjadi kelalaian pelayanan pihak rumah sakit, beberapa hari lalu.

Melalui rilis resmi yang diterima redaksi, Jum’at (05/09/2025) siang, Direktur Utama RSBT Pangkalpinany dr.R.Agus Subarkah Sp.Rad (K) TR, mengungkapkan, pihaknya menjadikan hal ini sebagai moment dan pelajaran bagi mereka untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada pasien saat keadaan darurat.

Akibat kejadian itu, Agus mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan mediasi terhadap keluarga korban. Menurut Agus, pertemuan tersebut berlangsung dengan suasana penuh keterbukaan.

Dimana kata dia, pihak keluarga menyampaikan aspirasi, pertanyaan, dan perasaan mereka secara langsung kepada tenaga kesehatan yang bersangkutan.

Lantas demikian lanjut Agus, pihak RSBT Pangkalpinang menegaskan, langkah mediasi ini merupakan bagian dari komitmen rumah sakit untuk mendengarkan dan memberikan ruang komunikasi yang konstruktif dengan keluarga pasien.

Kemudian dari itu, dilanjutkan Agus, kedua belah pihak berkomitmen untuk mengkawal proses ini dengan tujuan utama memperbaiki dan membenahi sistem pelayanan rumah sakit agar
peristiwa serupa tidak terulang untuk kedepannya.

Agus menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap petugas kesehatan yang terbukti bersalah dalam hal ini.

” Kami berkomitmen untuk menjalankan investigasi ini dengan penuh keterbukaan dan melibatkan pihak eksternal agar hasilnya objektif. Apabila terbukti adanya pelanggaran prosedur atau kelalaian, RSBT Pangkalpinang tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.

” Kami juga menjadikan peristiwa ini sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh demi peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien,” tambahnya. (Edho)

*Sumber : Humas RSBT Pangkalpinang*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *