BANGKA — SW (26), pria asal Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, diciduk tim orion satres narkoba Polres Bangka. Dia diamankan, di jalan Kusam, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, pada Kamis (08/02) malam.
Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba IPTU Minarno mengungkapkan, SW diamankan karena kedapatan mengantongi narkotika yang diduga jenis sabu, saat diamankan petugas.
Petugas yang sudah mengantongi sejumlah informasi dari masyarakat serta ciri-ciri terduga pelaku langsung melakukan penangkapan.
” Benar, ada penangkapan itu. Pelaku inisial SW, asal Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu. Saat kita amankan, kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku lalu ditemukan 3 plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Minarno, Jum’at (09/02) malam.
Minarno mengatakan, total barang terlarang yang ditemukan dari tangan terduga pelaku jika dihitung berat kotornya seberat 28,26 gram. Kata Minarno, terduga pelaku merupakan pengedar barang terlarang itu.
” Pengedar, pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba,” ujarnya.
Terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik bening, sepeda motor dan juga Handphone turut disita petugas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman kurungan penjara hingga belasan tahun pun sudah menanti terduga pelaku. (Edho)