BANGKA – Tim Orion Satresnarkoba Polres Bangka menangkap seorang pemuda inisial DR warga Kelurahan Kenanga, Kota Sungailiat, Kamis dini hari tadi.
DR kedapatan menyimpan paketan narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 10,64 gram saat dilakukan penggeledahan oleh petugas di kediamannya.
Gerak gerik DR sudah dicurigai saat dia berada di pinggir jalan parit Padang Kota Sungailiat. Polisi sebelumnya sudah mendapatkan laporan tentang terduga pelaku.
Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba Polres Bangka IPTU Minarno mengungkapkan, terduga pelaku mengemas barang terlarang itu didalam kaleng rokok.
” Iya, saat kita lakukan penangkapan dan kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 55 paketan narkotika diduga jenis sabu. Berat brutonya 10,64 gram,” ungkap Minarno.
Kata Minarno, terduga pelaku DR merupakan pengedar barang terlarang itu. Sebabnya kata dia, terduga pelaku kerap melakukan transaksi jual beli barang terlarang itu.
Terduga pelaku DR kemudian digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Dari tangan terduga pelaku, Polisi juga menyita barang bukti lain seperti sepeda motor, kaleng rokok, timbangan digital dan Handphone.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. IPTU Minarno menyebut, terduga pelaku diancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
” Ancaman diatas 5 tahun hukuman penjara,” ujarnya. (Edho)