BANGKA – Satuan lalu lintas atau Satlantas Polres Bangka, akan menggelar Operasu Zebra Menumbing tahun 2024. Operasi terhadap pelanggar lalu lintas itu akan digelar selama 2 pekan kedepan, serempak di seluruh Indonesia dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.
Kapolres Bangka melalui Kasat Lantas IPTU Endi Putrawansyah megungkapkan, ada 12 poin yang menjadi fokus utama mereka dalam melakukan razia oada Operasi Zebra ini.
” Iya Operasi dimulai besok Senib 14 Oktober, sampai tanggal 27 Oktober. Ada 12 poin yang menjadi fokus kami kepada pengendara. Dari mulai kelengkapan berkendara hingga surat-surat kendaraan,” kata Endi, Minggu (13/10) pagi.
Endi berharap, masyarakat Kabupaten Bangka dapat mematuhi aturan berlalu lintas. Bahkan tidak hanya saat operasi ini saja.
Untuk pelanggar yang kedapatan melanggar kata Endi, akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga tilang.
” Sanksi berupa tilang, atau teguran sebagai bentuk upaya persuasif terlebih dahulu. Namun kami harap masyarakat bisa mematuhi aturan lalu lintas, kalau bisa jangan hanya pas razia ini saja,” ujarnya.
Sementara, berikut 12 fokus pelanggar Sat Lantas Polres Bangka pada Operasi Zebra Menumbing 2024 :
1. Melawan arus contra flow
2. Menerobos lampu merah
3. Anak dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor
4. Berboncengan lebih dari satu orang
5. Tidak menggunakan helm
6. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
7. Ranmor tidak sesuai spek, tidak ada spion knalpot brong, lampu utama rem lampu petunjuk
8. Mengendarai atau mengemudikan menggunakan Hanphone atau Gedget
9. Menggunakan ranmor tidak sesuai perntukannya
10. Ranmor overload dan overdimension
11. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB palsu
12. Melampaui batas kecepatan
(Edho/Sumber Satlantas Polres Bangka)