Tertangkap Warga, Pencuri Mesin Robin Diamankan Polsek Belinyu

Bangka62 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Polsek Belinyu mengamankan, pelaku pencurian mesin robin yang terjadi di salah satu rumah warga di Batu Tunu, Kecamatan Belinyu, Rabu (11/03/2026) malam.

Pelaku sebelumnya diamankan warga setempat lantaran ketahuan saat melancarkan aksinya. Dan sempat menjadi bulan-bulanan warga..

Namun, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Belinyu guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Belinyu melalui Kanit Reskrim IPDA Mario Tambunan mengungkapkan, terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

” Iya, jadi pelaku merupakan residivis pencurian juga. Tadi sempat diamankan warga. Karena ketahuan mencuri. Kita dapat laporan itu, langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku,” ungkap Mario, Kamis (12/03/2026) dini hari.

Terduga pelaku kini ditahan di Mapolsek Belinyu guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian. Dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.

Dari tangan terduga pelaku, Polisi mengamankan satu unit mesin robin yang sempat diambil oleh terduga pelaku.

Terpisah, Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda saat dikonfirmasi, melalui pesan WhatsAppnya membenarkan adanya kejadian itu.

” Iya benar, pelaku sudah kita amankan,” tulis Rizky.

Atas hal itu, korban yakni Sanai (50) warga Kampung Batu Tunu, Kecamatan Belinyu mengucapkan terima kasih kepada Polsek Belinyu yang sudah merespon cepat laporan pencurian ini.

” Terima kasih kepada Polsek Belinyu, yang sudah menindak lanjuti kasus pencurian di rumah saya,” ucapnya. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *