BANGKA – ZF (44) seorang pria yang berprofesi sebagai guru ngaji, diringkus Satreskrim Polres Bangka, Senin kemarin. Dia diduga sudah melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Meski sempat mengelak saat diamankan, namun kedok pria itu tak terelakkan setelah keterangan korban dan saksi mengarah kepada dirinya.
Kapolres Bangka, melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh mengungkapkan, korban dicabuli sejak tahun 2020 lalu.
” Iya, berdasarkan pengakuan dan keterangan korban. Tersangka sudah melakukan pencabulan terhadap korban yang tak lain merupakan muridnya sendiri sejak tahu 2020 lalu,” kata Ogan, Selasa (12/11) malam.
Dibeberkan Ogan, terduga pelaku melakukan aksi bejadnya itu di salah satu pondok pengajian di Kota Sungailiat. Korban pun kata Ogan, mengalami trauma.
” Iya di tempat dia (korban) selalu belajar ngaji. Dan korban juga mengalami trauma. Didampingi keluarga dan kuasa hukum melaporkan ke Polres Bangka,” bebernya.
Terduga pelaku pun saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus itu pun ditangani secara serius oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bangka. Terduga pelaku pun terancam melanggar pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. (Edho)