Soal Kompensasi Plasma Warga Desa Gunung Muda Yang Belum Terealisasi, Simak Penjelasan PT GPL

Bangka20 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Manager Plasma PT GPL Supri, menjawab soal permasalahan adanya ratusan warga desa Gunung Muda yang belum mendapatkan kompensasi plasma.

Kata Supri, 540 KK di Desa Gunung Muda itu adalah mereka yang baru mau mendaftar menjadi anggota koperasi plasma.

” Jadi 540 KK yang belum terima kompensasi plasma itu, anggota yang baru mau mendaftar, kata Supri, saat dijumpai di kantor pos Belinyu, Senin (10/03/2025) siang.

Menurut Supri, koperasi pengelola plasma merupakan lembaga independen yang memiliki badan hukum tersendiri.

Maka dari itu, jika pun ada penambahan anggota baru maka harus melalui persetujuan bersama para anggota yang sebelumnya sudah terdaftar.

” Koperasi itu lembaga independen. Berbadan hukum sendiri. Yang kedua, yang menjadi anggota koperasi adalah mereka yang dari awal mendaftar. Ketika sudah terbentuk, ketika ada penambahan anggota keputusan anggota bersama,” kata Supri, saat dijumpai di kantor pos Belinyu, Senin (10/03/2025) siang.

Dilanjutkan Supri, saat ini besaran kompensasi plasma yang diterima oleh anggota plasma koperasi yang sudah terdaftar adalah RP. 1 Juta per bulannya. Dan luas perkebunan plasma saat ini seluas 1.600 hektar.

Saat ini kata dia, sudah terdaftar sebanyak 1.169 KK dan berdasarkan keputusan rapat anggota menjadi 1.111 KK dan sudah menerima kompensasi itu.

Dan lagi kata Supri, program plasma yang saat ini sudah berjalan memberikan dampak positif kepada anggota koperasi yang merupakan mitra PT. GPL Dan merupakan komitmen perusahaan.

” Allhamdulullah sudah. Perusahaan dalam hal.ini komitmen terhadap plasma. Karena perusahaan taat pada aturan pemerintah,” kata dia.

” Kami PT GPL, ini adalah bentuk komitmen perusahaan terhadap kebutuhan atau pemenuhan plasma pada koperasi selaku mitra Perusahaan,” jelasnya.

” Sehingga, secara kebutuhan pembagian plasmanya dikembalikan kepada koperasi yang mengelola. Sehingga PT GPL tidak punya wewenang untuk menambah dan mengurangi anggota, dan itu tergantung kepada keputusan amggota bersama.,” demikian Supri. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *