Simpan Ganja 17 Gram, Pemuda Belinyu Ditangkap Tim Kibas

Bangka3 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – AP alias Nd (23) pemuda asal Kecamatan Belinyu, ditangkap tim kibas Satres Narkoba Polres Bangka, Kamis (06/11/2025) dini hari. Dia ditangkap di kediamannta di Jalan Pahlawan 12, Kecamatan Belinyu.

Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Agam mengungkapkan, saat dlakukan penangkapan ditemukan belasan paketan narkotika diduga jenis ganja kering didapatkan petugas dari tangan terduga pelaku.

” Dari penggeledahan, kita menemukan 11 bungkus kertas buku berisi daun kering diduga ganja, satu unit handphone Oppo, dan satu plastik asoy hitam. Total berat barang bukti mencapai 17,78 gram,” kata Agam, Sabtu (08/11/2025) malam.

Kata Agam, terduga pelaku Nd kerap melakukan transaksi jual beli barang terlarang itu. Dan sudah menjadi incaran petugas. Dan saat ini lanjut Agam, pihaknya pun masih melakukan pengembangan dari kasus itu.

Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

” Kami terus melakukan penindakan dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Pengembangan terkait kemungkinan adanya pelaku lain juga masih berjalan,” demikian IPTU Agam.

Sementara Kapolres Bangka AKBP Deddy mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bangka, untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba. Karena kata dia, narkoba merusak generasi bangsa.

” Untuk masyarakat Kabupaten Bangka, agar jauhi narkoba. Jangan menjadi pemakai ataupun pengedar. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita. Ingat ! Narkoba Musuh kita semua,” kata Deddy. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *