Rela Menjambret Karena Ketagihan Judi Online

Bangka3049 Dilihat
banner 468x60

BANGKA — Lud (20) seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bangka, diamankan tim opsnal Polres Bangka, Kamis (04/05) siang, di Kampung Batu, Sungailiat.

Pemuda itu diamankan, lantaran diduga sudah melakukan aksi jambret di sejumlah TKP yang ada di Kota Sungailiat. Bahkan, yang baru-baru ini terjadi di dekat pekuburan parit 7 Kota Sungailiat.

Dirinya pun dihadiahi timah panas oleh petugas, lantaran mencoba kabur saat hendak ditangkap. Mirisnya, pemuda yang menyandang status mahasiswa itu saat diwawancara mengaku hasil kejahatannya itu digunakan untuk judi online.

Kapolres Bangka, melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakaria, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.

” Benar pelaku Jambret di sejumlah TKP di Sungailiat dan Pemali telah diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Sungailiat,” kata AKP Rene.

Sementara Lud, terduga pelaku jambret saat diwawancara mengaku, dirinya menjambret lantaran ketagihan main judi online. Bahkan, dia ketagihan main judi online sejak duduk di bangku SMA.

Kepada wartawan, Lud juga mengaku melakukan aksinya yang viral beberapa waktu lalu di pekuburan parit 7 Sungailiat.

” Dari zaman SMA sudah main judi online saya. Ketagihan, yang parahnya tahun kemarin. Habis uang karena main judi online. Deket kuburan parit 7, itu saya yang jambret,” ucap pemuda, yang sedang duduk di bangku kuliah smester 4.

Lud juga mengaku, sasaran aksinya adalah kaum perempuan. Dia juga melancarkan aksinya sendirian. Bahkan, saat melakukan aksinya di pekuburan parit 7, dia mengaku sempat mengetahui aksinya sudah viral di medsos.

” Jatuh korbannya, pas lagi naik motor dari samping saya rampas. Target emang cewek. Sendirian terus. Yang di parit 7 tidak dapat apa-apa. Yang diparit 4 dapat uang Rp. 700 ribu dan tas, itu jambret juga. Nggak tahu saya viral jambret kemaren.

Sementara, Kapolres Bangka diwakili oleh Wakapolres Kompol Robby Ansyari mengatakan, terduga pelaku Lud sudah beraksi di 7 TKP di Kabupaten Bangka.

” Berdasarkan hasil introgasi, pelaku sudah melakukan aksinya di 7 TKP di Kabupaten Bangka
Sasarannya emang Ibu-Ibu yang pakai tas sandang. Jadi pelaku mudah untuk merampas tas,” kata Kompol Robby, saat konfrensi pers di Mapolres Bangka, Kamis malam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 365 KUHP. Kompol Robby mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, terutama kepada Ibu-Ibu.

” Pasal yang dijerat pasal 365, ancaman hukuman 7 tahun. Kami imbau, walaupun sudah kami ungkap, tidak menutup kemungkinan akan terjadi lagi. Untuk Ibu-Ibu lebih berhati-hati lagi, saat bawa tas. Kita berharap, ini yang terakhir. Maka kami himbau untuk hati-hati,” imbuhnya. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *