Pria Ini Mengaku Dimintai Uang Oleh Oknum Wartawan Buat Hapus Berita, Ketua PWI Bangka : Lucu Kali

Bangka, Jakarta2 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Ismail, seorang pria asal Dusun Tanjung Batu, Desa Lumut, Kecamatan Belinyu, mengaku dimintai sejumlah uang oleh salah satu oknum wartawan usai memberitakan dirinya. Alasannya bikin nyeleneh, hanya untuk menghapus pemberitaan itu.

Ismail yang menghubungi wartawan media ini, Senin (25/11) pagi, menceritakan hal itu. Dia mengaku tadi malam tetiba dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, dengan link berita yang berisikan kegiatan penambangan di sungai rumpak.

” Jadi semalam itu Bang, ada yang WA saya. Ngakunya wartawan, pas saya buka link berita yang dikirim. Isinya tentang kegiatan tambang di sungai rumpak. Kalau untuk konfirmasi ataupun misalkan seperti ngasih narasi untuk hak koreksi, itu nggak ada,” kata Ismail.

Lantas demikian, Ismail mengaku karena menghargai profesi pers, dia pun menanggapi chat dari wartawan itu. Dengan rendah hati pun Ismail mengaku pengen aja lah, berteman dengan siapapun termasuk hubungan baik dengan para insan pers.

Namun semakin jauh arah pembicaraan di chattingan mereka, layaknya PDKT sepasang kekasih kata Ismail, muncul lah chat yang berisikan permintaan bantuan berupa uang. Alasannya sih kata dia, sebagai upah lelah mereka yang katanya sudah pergi ke lokasi tambang di sungai rumpak.

Dilanjutkan Ismail, dia pun tanpa maksud apa-apa menanggapi itu dan hanya sanggup memberikan uang Rp. 100 Ribu.

” Nah habis chat-chat lah kami. Saya sih bilang, ya kalau berteman saya pun mau lah. Tapi tergantung lah bagaimana. Setelah itu, dia (oknum wartawan) minta bantu sama saya. Alasannya, karena tadi katanya sudah datang ke lokasi tambang. Terus, saya jawab lah, saya ada uang Rp. 100 Ribu,” ungkapnya.

Kata Ismail, dengan nominal hanya Rp. 100 Ribu itu dianggap tidak cocok bagi si oknum wartawan itu. Kata dia, link berita yang dikirimkan kepada dirinya itu belum di share ke grup-grup WhatsApp yang ada.

Sembari menunjukkan isi chattingannya dengan oknum wartawan itu, Ismail pun sudah mengakui kalau dirinya memang sedang tidak punya uang. Dan bahkan, sebagai deal harganya, si oknum wartawan itu meminta Rp. 600 Ribu, untuk dibagi 3 orang. Alasannya pun nyeleneh, hanya untuk menghapus berita.

” Saya ngaku lah, saya lagi nggak ada uang Bang. Lagi kondisi sengkil lah sekarang ini. Tapi katanya nggak usah kalau Rp. 100 Ribu. Dia minta Rp. 600 Ribu, untuk 3 orang. Katanya sih, biar dihapus saja beritanya dan nggak di share kemana-mana,” kata dia.

Disinggung tentang bagaimana tindakan selanjutnya ataukah melapor ke pihak berwajib? Ismail menjawab belum ada langkah seperti itu. Hanya saja, dia ingin dibuatkan berita saja terkait hal ini.

” Nanti lah lihat bagaimana, belum ada kepikiran mau lapor kemana?,” ujarnya.

Sementara untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, mengutip dari laman resmi dewanpers.or.id, pada pasal 1 nomor 11, 12 dan 13, sudah dijelaskan terkait hak jawab bagi seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (poin 11). Serta hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain (nomor 12). Serta kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan (nomor 13).

Selain itu, untuk syarat penghapusan sebuah berita seperti aturan Undang-Undang Pers yang berlaku harus dilakukan dengan adanya putusan pengadilan.

Sementara dari Itu, Ketua PWI Kabupaten Bangka Zuesty Novianty saat dimintai tanggapannya terkait hal itu, sempat melontarkan kritikan nyeleneh.

” Hahaha, aneh. Dia yang bikin berita, dia pula yang mau menghapus. Pelajari narasi beritanya. Apabila dalam berita tidak mengandung unsur 5 W 1H dan tidak objektif. Bisa di permasalahkan lebih lanjut. Media tersebut hrs membuat klarifikasi dan hak jawab. Tapi kali ga diindahkan. Yang bersangkutan bisa melaporkan ke pihak yang berwajib dengan pasal pencemaran nama baik,” ungkap wanita yang kerap disapa Estie itu.

Menurut Estie, hal tersebut lucu. Sebab kata dia, menawarkan atau mengiming-imingi penghapusan berita itu tidak dibenarkan. Apalagi merugikan oranf lain dengan modus sebagai wartawan.

” Lucu ketika mereka membuat berita. Mereka sendiri yang menawarkan untuk dihapus dengan bayaran. Bukannya keterangan 404 itu juga tidak dibenarkan. Jangan mencari keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain. Apalagi modus sebagai wartawan. Kalau butuh pentunjuk lebih lanjut bisa melaporkan ke website resmi dewanpers di kolom pengaduan. dewanpers.or.id,” demikian Zuesty Novianty. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *