BANGKA – Sebuah tambang inkonvensional atau yang kerap disingkat TI di Dusun Plaben, Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu sempat diberitakan beberapa hari lalu, disalah satu media siber.
Tambang itu diduga sudah memasuki kawasan Hutan Lindung atau HL, yang disebut-sebut milik Amen salah satu warga Kecamatan Belinyu dan dikelola oleh Momon sebagai koordinator lapangannya.
Momon selaku koordinator lapangan saat dikonfirmasi wartawan media ini menepis hal itu. Menurut Momon, lahan yang mereka kelola menjadi TN itu tidak masuk kawasan HL.
” Setahu saya, dan saya pastikan juga kami kerja nggak masuk kawasan HL,” kata Momon, Senin (04/11) malam, melalui pesan WhatsAppnya.
Momon mengaku, sebelumnya ada salah satu wartawan yang melakukan konfirmasi kepada dirinya. Dia pun mengaku koperatif dan menjawab konfirmasi wartawan itu.
Momon melanjutkan, lokasi yang dikelolanya letaknya jauh dari pemukiman warga setempat. Dia mengaku belum lama bekerja disitu.
” Jauh dari pemukiman warga kalau disitu. Sebulan aja belum ada kita kerja disitu,” ujarnya.
Sementara warga Romodong Indah yakni Hen yang namanya minta diinisialkan saja, menyebutkan lokasi tambang milik Amen yang dikelola Momon itu jauh dari pemukiman warga. Hen juga mengaku, kerap ke lokasi tambang itu untuk ngereman atau istilahya memungut sisa-sisa pasir timah.
” Jauh Bang, ke dalam sana lokasinya. Nggak ada pemukiman disitu. Soalnya saya disitu lah ngereman, nyari makan Bang. Zaman susah kayak gini. Jalan dulu ya Bang,” kata Hen.
Namun hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini masih mengupayakan konfirmasi ke pihak terkait tentang status dari lahan yang dijadikan tambang tersebut. (Edho)