Polsek Sungailiat Himbau Penambang di Puri Ansel dan Jalan Cross

Bangka18 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Polres Bangka melalui Polsek Sungailiat melakukan himbauan kepada para penambang yang bekerja di belakang Puri Ansel Kota Sungailiat, atau tepatnya di lingkungan kampung pasir, Kecamatan Sungailiat, Rabu (25/03/2026)

Selain itu, mereka juga memberikan himbauan kepada penambang yang ada di Jalan Cross, Kelurahan Jelitik, Kota Sungailiat.

Kegiatan penambangan jenis Ponton Isap Produksi atau PIP, tidak mengantongi izin alias ilegal dan dilaporkan oleh masyarakat setempat.

Sementara untuk di Jalan Cross, penambangan dilakukan dengan menggunakan sistem TI sebu.

Kapolsek Sungailiat melalui Kanit Reskrim IPDA Agus Indra menyebutkan, pihaknya juga memasang spanduk himbauan larangan menambang di lokasi itu.

” Berdasarkan laporan masyarakat ada 3 unit PIP bekerja nambang di lingkungan itu di belakang Puri Ansel. Sedangkan untuk di jalan cross, ada 4 unit TI sebu. Setelah kami cek, tidak ada legalitas. Sebagai langkah utama, kami berikan himbauan dan juga pemasangan spanduk larangan menambang,” kata Agus Indra.

Namun meski demikian lanjut Indra, pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika masih ditemukan aktivitas penambangan itu nantinya.

Terpisah, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra saat dikonfirmasi mengatakan,, pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan masyarakat terutama dalam hal tambang ilegal.

” Kita dari Polres akan menindak lanjuti apabila ada aduan masyarakat terkait tambang timah ilegal dan kita proses,” kata Deddy. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *