BANGKA – Satuan reserse narkoba Polres Bangka, meringkus seorang pemuda insial Ab (30) warga Kecamatan Mendobarat, Rabu (04/03/2026).
Ab ditangkap, lantaran mengantongi narkotika yang diduga jenis ganja. Saat disergap petugas di lahan perkebunan sawit di Kecamatan Mendobarat.
Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba IPTU Budi Prasetyo mengungkapkan, dari tangan terduga pelaku ditemukan 8 bungkusan koran berisi ganja siap edar.
” Kita temukan 8 bungkusan koran berisi ganja ditangan pelaku. Indikasi, siap edar. Beratnya 494 gram. Atau hampir setengah kilo,” kata Budi, Sabtu (07/03/2026) siang.
Dilanjutkan Budi, terduga pelaku berperan sebagai pengedar dari barang terlarang itu. Dan merupakan, target utama Polisi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku bisa terjerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang nomor 01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subs pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo UU No 01 th 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Selain menyita barang bukti jenis ganja, petugas juga menyita barang bukti lain seperti uang tunai, Handphone dan sepeda motor. Terduga pelaku pun kini ditahan di Mapolres Bangka, guna proses hukum selanjutnya.
Sementara, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bangka untuk tidak menyalah gunakan Narkoba.
” Untuk masyarakat Kabupaten Bangka, agar jauhi narkoba. Jangan menjadi pemakai ataupun pengedar. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita. Ingat ! Narkoba Musuh kita semua,” kata Deddy. (Edho)









