BANGKA – Unit reskrim Polsek Belinyu mengamankan dua orang pemuda yakni Bm (25) dan Kb (18), asal Lampung, pada Senin (02/06/2026) lalu.
Kedua pemuda itu, diduga sudah melakukan pencurian di tanbak udang milik perusahaan swasta di Romodong, Kecamatan Belinyu.
Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda mengungkapkan, aksi kedua terduga terungkap melalui rekaman CCTV.
” Iya, jadi terungkapnya Satpam dan Pengawas ngecek CCTV. Pas di cek, memang kedua orang ini mindahin udang dan dibawa ke luar,” ungkap Rizky, Jum’at (06/03/2026)
Kedua pria itu kemudian dibawa ke Polsek Belinyu, guna pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 57 kilogram udang dijual kedua terduga pelaku.
Atas kejadian itu, pihak tambak udang mengalami kerugian Jutaan Rupiah. Keduanya terancam pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Edho)









