BANGKA – Unit tipidter Satreskrim Polres Bangka, mengamankan 1 kolektor timah di Kecamatan Merawang, Kamis (05/03/2026).
Sebanyak 24 kampil pasir timah itu, diduga hasil dari penambangan ilegal di DAS Jade Barin. Yang beberapa waktu lalu viral diberitakan.
Kapolres Bangka, melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani mengungkapkan, terduga pelaku membeli pasir timah dengan kisaran harga RP. 160 Ribu per kilogramnya.
” Awalnya, dapat informasi ada pembelian pasir timah dari penambangan ilegal. Pas kita sergap, di rumah pelaku memang ada 24 kampil pasir timah. Pelaku waktu kita introgasi membeli pasir timah itu dari penambangan di DAS Jade Barin,” ungkap Mauldi, Jum”at (06/03/2026) malam.
” Pengakuannya, dibeli dengan harga RP. 160 sampai 165 Ribu per kilogram,” tambahnya.
Dikatakan Mauldi, 24 kampil pasir timah itu, jika dihitung dalam kilogramnya sebanyak 782 kilogram
Terduga pelakupun beserrta barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut.
Atas aktifitas tersebut, terduga pelaku ilegal terancam melanggar Pasal 161 Undang-Undang Minerba sebagai mana yang disebutkan Pihak yang terlibat dalam menampung, memurnikan, mengangkut, dan menjual hasil tambang tanpa izin resmi dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal RP. 100 Miliar.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini, bila masih ada lagi aktifitas serupa yang dapat membuat kerugian pada negara.
Sementara Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu.
” Iya benar,” tulis Deddy, dalam pesan WhatsAppnya. (Edho)









