Pemuda Belinyu Ditangkap Tim Kibas

Bangka2078 Dilihat
banner 468x60

BANGKA — ID (25) alias Ahong, warga Kampung Jawa , Kecamatan Belinyu ditangkap tim kibas Satres Narkoba Polres Bangka, Rabu (02/08) malam. Dia ditangkap di kediamannya di kampung jawa, Kecamatan Belinyu.

Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba AKP Harry Frizko, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. Kata Frizko, saat dilakukan penangkapan ditemukan belasan bungkus narkotika yang diduga sabu.

” Iya benar, waktu diamankan, kita lakukan penggeledahan ditemukan 14 paketan sabu dengan berat bruto 3,16 gram,” kata Frizko, Jum’at (04/08) siang.

Dibeberkan Frizko, terduga pelaku Ahong berperan sebagai pengedar dari barang terlarang itu dan kerap melakukan transaksi jual beli. Saat ini, terduga pelaku diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya pun, terduga pelaku diancam belasan tahun penjara.

“Modusnya, jualan barang itu. Atas perbuatan nya pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” bebernya.

Terpisah Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan narkoba. Kata Taufik, peran dan kesadaran masyarakat tentang bahayanya narkoba ini sangat diperlukan.

” Iya, agar masyarakat tidak terlibat dengan narkoba karena tidak ada faedah dan manfaatnya, peran dan kesadaran masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba juga sangat diperlukan bagi upaya pencegahan serta pemberantasannya. Stop dan perangi Narkoba demi masyarakat tangguh dan Indonesia maju,” kata AKBP Taufik. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *