Pejambret di Pangkalpinang Dibekuk Tim Naga, AKP Dr Singgih : 6 TKP Bro !

Pangkalpinang72 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG – Tim buser naga dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang, meringkus dua orang pemuda yakni Randi (23) dan Arjun (24) asal Sumatera Selatan, Selasa (03/03/2026) kemarin.

Keduanya tak berkutik saat disergap tim buser naga di salah satu kafe di Kota Pangkalpiang. Keduanya, merupakan terduga pelaku jambret yang kerap beraksi di Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Singgih Aditya Utama mengungkapkan, keduamya sudah beraksi di 6 TKP di Kota Pangkalpinang.

” Iya, 6 TKP Bro. Ada yang belum melapor juga, tapi pemgakuan tsk pernah juga ngejambret korban. Kerugian sanpai Puluhan Juta lah,” kata Singgih, Kamis (05/03/2026) pagi.

Kedua terduga pelaku kata Singgih, melancarkan aksinya dengan cara menarik tas milik korbannya dengan cara memanfaatkan situasi.

” Iya, jadi mereka pakai motor. Seperti contoh salah satu korban, itu perempuan. Pas lagi jogging, dipepet langsung ditarik tasnya,” bebernya.

Keduanya kini meringkuk di sel Mapolresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, jam tangan, Handphone dan barang berharga lainnya yang diduga hasil dari kejahatan mereka.

Terduga pelaku terancam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Dan terancam pidana penjara paling lama 9 tahun, yang dapat meningkat menjadi 12 hingga 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati jika mengakibatkan luka berat atau kematian. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *