BANGKA — Sejumlah pedagang kembang api yang ada di Kecamatan Belinyu, didatangi anggota Polsek Belinyu. Satu per satu dari mereka diberikan himbauan dan dilakukan pemeriksaan tentang kembang api yang mereka jual, Minggu (16/04) sore.
Kapolsek Belinyu AKP Chandra Satria AP seizin Kapolres Bangka menyebutkan, pemeriksaan dan pengecekan ini sudah dilakukan untuk kedua kalinya. Kata Chandra, mereka juga memberikan himbauan kepada para penjual kembang api.
” Dengan kegiatan pemeriksaan kedua ini, kami mengedukasi kepada masyarakat bahwa petasan membahayakan diri sendiri, juga berbahaya bagi orang lain, selain itu merupakan pelanggaran hukum terhadap penjualan yang tidak dilengkapi izin resmi,” kata Chandra.
Dilanjutkan Chandra, kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya kata Chandra, untuk mencegah peredaran petasan yang dikategorikan melanggar hukum. Dia menegaskan, akan ada tindaka penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran. Karena kata Chandra, penertiban atasan merupakan atensi langsung dari Kapolri.
” Untuk kegiatan penertiban ini akan di laksanakan secara terus-menerus terhadap adanya perbuatan, peredaran maupun aktifitas masyarakat yang menyalakan atau membunyikan petasan serta melakukan penegakan hukum yang Profesional, Proporsional, Prosedural apabila di temukan bukti yang cukup. Karena penertiban petasan, merupakan atensi langsung dari Kapolri,” demikian AKP Chandra. (Edho)