Mencuri di Belasan TKP, 3 Residivis Ini Diciduk Tim Opsnal

Bangka1558 Dilihat
banner 468x60

BANGKA — Tiga orang pria masing-masing inisial SS (36) warga Parit Pekir Sungailiat, Sp (28) warga Girimaya Pangkalpinang serta Ar (41) warga parit 7 Sungailiat, diciduk tim opsnal Satreskrim Polres Bangka, Rabu (24/05) dan Jum’at (26/05).

Ketiganya diduga sudah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kabupaten Bangka. Total TKP nya pun tidak tanggung2, sebanyak 19 TKP. Bahkan dari itu, ketiganya pun dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran mencoba melarikan diri.

Bahkan dari itu, ketiga komplotan itu kerap membawa senjata api rakitan saat melancarkan aksinya di sejumlah TKP

Melalui konfrensi pers yang digelar di Polres Bangka, Selasa (30/05) sore, Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya mengatakan, ketiga terduga pelaku merupakan residivis kambuhan.

” 3 orang pelaku yang diamankan semuanya residivis, yang berasal di Kab Bangka. Kerugian terbesar di Kudai di salah satu warung sebesar Rp. 100 Juta,” kata Taufik.

Berbagai macam barang bukti seperti Televisi, rokok, beras, kasur, bantal, guling, timbangan, keramik, puluhan ban dalam keadaan baru beserta senpi rakitan dan 6 butir peluru diamankan petugas dari tangan terduga pelaku.

Dilanjutkan Taufik, terduga pelaku juga sudah melakukan aksinya di 19 TKP yang ada di Kabupaten Bangka. Bahkan kata Taufik, terduga pelaku juga kerap membawa senjata api rakitan saat beraksi.

” TKP nya ada 19, namub untuk LP yang diterima ada 8 LP termasuk ada laporan aduan. Sesuai keterangan dari pelaku, setiap melaksanakan aksinya yang bersangkutan selalu membawa senpi tersebut,” bebernya.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, Polisi kemudian melakukan pengembangan, hasilnya 2 orang kemudian diamankan atas keterlibatan kasus itu. Ditambahkan lagi 3 orang yang menjual senjata api rakitan tersebut kepada 3 orang terduga pelaku yang ditangkap duluan.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, ditambah lagi Undang-Undang darurat kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara Ss, salah satu terduga pelaku kepada wartawan mengaku dirinya sudah kerap keluar masuk penjara. Dia juga mengaku kerap membawa senjata api rakitan saat beraksi. Dengan nada lirih dihadapan petugas, Ss mengaku menyesali perbuatannya.

” Sudah 4 kali masuk penjara, yang ini ke 5 kali. Iya, sering bawa senpi rakitan kalau pas beraksi. Untuk ngelindung diri, dan antisipasi seandai korban melawan. Nyesel lah Pak, nggak tau lagi mau ngomong apa,” ucapnya. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *