BANGKA – Bukan seorang pesepakbola timnas Indonesia, Marselino (27) alias Gacok, warga Kecamatan Belinyu diciduk unit reskrim Polsek Belinyu, Selasa (27/02) malam.
Dia ditangkap lantaran membobol rumah salah seorang warga di PMD Belinyu, alias maling. Gacok menggasak barang berupa tabung gas, mesin air hingga bed cover dirumah korbannya.
Kapolsek Belinyu, melalui Kanit Reskrim Aipda Agus Haryono mengungkapkan, terduga pelaku Gacok melancarkan aksinya dengan cara merusak dinding rumah korbannya.
” Jadi pelaku ini, masuk ke rumah korban dengan cara merusak dinding rumau korban yang terbuat dari triplek. Pelaku mengambil mesin air, tabung gas 3 kilo, bed cover, dongkrak, alat masak dan ada mata stik ti rajuk,” ungkap Agus, Jum’at (01/03) siang.
Dibeberkan Agus, terduga pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara. Bahkan beberapa tahun belakang, Gacok pernah diamankan lantaran melakukan aksi penjambretan di Kecamatan Belinyu.
” Residivis, sudah 4 kali masuk penjara. Kasusnya ya sama maling ini lah. Sama ada jambret dulu,” bebernya.
Gacok diamankan di Air Jukung, Kecamatan Belinyu, usai Polsek Belinyu menerima laporan pengaduan dari korban, kalau rumahnya dibobol maling. Hanya butuh waktu satu hari dari hari kejadian Polisi kemudian menangkapnya.
Terduga pelaku Gacok saat ini sudah diamankan di Mapolsek Belinyu guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, terduga pelaku ancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Dari tangannya, Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yang berhasil digondolnya dari rumah korban.
Terpisah, Kapolsek Belinyu AKP Dr Singgih Aditya saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.
” Iya benar bro,” tulis Singgih dalam pesan WhatsAppnya. (Edho)