BANGKA — Ada-ada saja ulah seorang pria bernama Memet (42), warga Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu. Beralasan meminjam sepeda motor, malah digadai olehnya. Konyolnya, korban adalah Bapaknya sendiri.
” Haduhh Jang,” kata orang Bangka, bukannya berbakti kepada orang tua, malah buat masalah lagi. Nggak ada kerjaan lain apa?
Alhasil, pria yang diketahui seorang residivis itu harus berurusan dengan hukum lagi karena perbuatannya sendiri.
Kejadian itu terjadi pada 29 Juni lalu, setelah korban yang tak lain adalah Bapaknya sendiri, melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian Polsek Belinyu.
Lantaran sepeda motor yang dipinjam terduga pelaku Memet tak kunjung dipulangkan.
Kapolsek Belinyu, melalui Kanit Reskrim Aipda Agus Haryono mengungkapkan, terduga pelaku sebelumnya beralasan meminjam sepeda motor korban untuk pergi berbelanja.
” Kejadian 29 Juni lalu. Pelaku awalnya pinjem motor korban. Nah, motor itu milik korban yaitu Bapaknya sendiri. Alasannya, mau beli celana di toko pakaian,” ungkap Agus, Minggu (28/07) pagi.
Hingga hampir dua pekan berlalu kata Agus, sepeda motor korban yang dipinjam terduga pelaku Memet tak kunjung di pulangkan.
Lantas kemudian, anak korban yang merupakan saudara kandung terduga pelaku pun berinisiatif menemui terduga pelaku Memet. Namun alih-alih dikembalikan, terduga pelaku malah mengakui sepeda motor tersebut sudah digadaikan olehnya.
Atas kejadian itu, korban meski sebagai orang tuanya sendiri melaporkan kejadian itu ke Polisi. Polisi yang kemudian mendapatkan laporan itu, langsung mencari keberadaan terduga pelaku.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku Memet harus kembali mendekam lagi di tembok derita. Dia dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kemudian, terduga pelaku pun ditangkap di salah satu pondok miliknya di Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kamis (25/07) lalu. Dia pun mengakui perbuatannya.
” Kamis kemarin kita amankan di pondok milik pelaku di Gunung Muda. Residivis, dia pernah kena kasus penggelapan juga sebelumya. Pasal yang dijerat itu 372 KUHP,” beber Agus.
Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi pun turut mengamankan sepeda motor milik korban.
Terpisah, Kapolsek Belinyu AKP Dr Singgih Aditya Utama, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.
” Benar, pelaku sudah diamankan di Polsek,” kata Singgih, seizin Kapolres Bangka.
Kata Singgih, korban yang merupakan Bapaknya sendiri memang berniat melaporkan perbuatan anaknya sendiri, supaya memberikan efek jera baginya.
” Memang korban orang tuanya. Tapi, niat si Bapaknya ini supaya ngasih efek jera ke anaknya ini. Karena udah pernah terjerat kasus juga,” ujarnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor milik korban yang tak lain Bapaknya sendiri. (Edho)