Kepergok Nyuri Mesin Robin di Batu Tunu, Pemuda Ini Terpaksa Lebaran di Jeruji Besi

Bangka29 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Ag (23) pemuda warga Air Asam, Kecamatan Belinyu terancam 7 tahun penjara. Dia sebelumnya, kepergok warga saat hendak mencuri mesin robin di Batu Tunu, Kamis lalu.

Apes dan harus menerima, pemuda itu harus menikmati lebaran Idul Fitri dibalik jeruji besi.

Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda mengungkapkan, terduga pelaku terancam dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Kata Rizky, terduga pelaku merupakan residivis yang berulah dengan kasus yang sama yakni pencurian.

” Ancaman pasal 477 KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Pelaku residivis pencurian sebelumnya,” kata Rizky, Jum’at (13/03/2026) pagi.

Diungkapkan Rizky, terduga pelaku tertangkap warga saat hendak melancarkan aksinya yakni menggondol mesin robin milik korbannya.

” Iya, warga yang mergok pelaku. Sempat lari, dikejar warga,” ujarnya.

Terduga pelaku sempat dihakimi massa, lantaran kesal dengan perbuatannya. Namun, pihak Polsek Belinyu datang ke lokasi guna mengamankan pelaku. Dan sempat dibawa ke Puskesmas, untuk mendapatkan perawatan.

Terduga pelaku kini diamankan di Malpolsek Belinyu guna proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian itu, korban pun mengalami kerugian hingga Jutaan Rupiah. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *