BANGKA BARAT — Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang wanita bernama Lia, di Gang Nurul RT. 003 RW. 002, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Rabu (06/3).
Selain si cantik Lia, tim juga mengamankan ER (28), seorang laki-laki warga Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang di tempat dan hari yang sama.
Dari si cantik Lia, polisi menemukan barang bukti diduga sabu lumayan banyak, 11 paket kecil dikemas di dalam plastik klip bening. Barang terlarang itu, berat totalnya 3 gram jika dihitung bruto.
” Kami melakukan penangkapan warga Tempilang ( Lia ) dengan kepemilikan sabu dengan berat barang bukti sebanyak berat bruto 3.00 gram. Dikemas menjadi 11 paket kecil, ” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo, Jumat (08/03) siang.
Lia menjadi target polisi, setelah Tim Hantu mendapatkan informasi ada pesta dan transaksi narkoba di salah satu rumah di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang.
Tim pun bergerak ke TKP yang disebutkan dalam informasi tersebut. Upaya petugas membuahkan hasil, sekira pukul 20.10 WIB, Lia berhasil diringkus dengan sejumlah barang bukti.
Bersama Lia, ER juga berhasil diringkus Tim Hantu. Dari pria ini petugas mengamankan barang bukti 1 kaca pirek berisi butiran kristal diduga sabu sabu.
Menurut Budi Prasetyo, barang bukti lain yang ikut diamankan dari Lia antara lain, uang tunai Rp1.020.000, platik klip kosong, handphone, timbangan digital, sekop plastik terbuat dari pipet, serta tas kecil.
“Dan dari tersangka ER anggota mengamankan barang bukti lain, kotak rokok, tas kecil dan handphone,” kata Budi.
” Saat ini tersangka barang bukti kita amankan di Mako Polres Bangka Barat guna proses penyidikan,” imbuhnya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (**)
Sumber : cmnnews.id