BANGKA — YB (42) warga nelayan Kota Sungailiat, dan Zm (32) pendatang asal Lampung dibekuk tim opsnal Satreskrim Polres Bangka. Keduanya diamankan di pelabuhan pasar senggol Kota Sungailiat, Kamis (11/07) siang.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengungkapkan, kedua terduga pelaku dibekuk lantaran diduga sudah melakukan tindak pidana pencurian kotak amal Masjid. Total TKP nya kata Era ada belasan TKP.
” Jadi kedua pelaku ini spesialis pencuri kotak amal Masjid. Sudah beraksi di 16 TKP, rata-ratanya di Masjid wilayah Sungailiat,” ungkap Era, Jum’at (12/07) pagi.
Dari 16 TKP itu lanjut Era, ada 6 TKP yang masuk menjadi Laporan Polisi. Pada saat diamankan kata Era, keduanya mengaku melakukan pencurian itu.
” Total TKP ada 16. Yang masuk LP ada 6 TKP. Waktu diamankan keduanya mengaku melakukan pencurian itu,” bebernya.
Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatanya keduannya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sepeda motor, sejumlah kotak amal dan uang tunai. (Edho)