Curi Kabel Tembaga, Pria Ini Diciduk Unit Reskrim Polsek Belinyu

Bangka1617 Dilihat
banner 468x60

BANGKA — Ml alias Alex (50), warga komplek wasre, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu dibekuk unit reskrim Polsek Belinyu, Senin (29/05) siang. Dia ditangkap lantaran diduga sudah melakukan tindak pidana pencurian berupa kabel tembaga milik salah satu perusahaan pembangkit listrik.

Kapolsek Belinyu, melalui Kanit Reskrim IPDA Ufran mengungkapkan, berdasarkan laporan dari pelapor terdapat 27 titik kabel gronding milik perusahaan pembangkit listrik itu hilang dan diduga dibabat oleh terduga pelaku.

” Iya, tadi pas cek ke TKP, ada 27 titik kabel gronding yang berada di jaringan panel dan inverter sudah tidak ada lagi. Adapun barang-barang yang hilang adalah kabel gronding yang terbuat dari tembaga sepanjang kurang lebih 7 meter berukuran diameter 50 milimeter,” ungkapnya.

Dilanjutkan Ufran, terduga pelaku Alex merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu pencurian. Atas kejadian itu, kerugian yang dialami perusahaan mencapai puluhan Juta Rupiah.

” Iya, residivis,” ujarnya.

Terduga pelaku pun kini sudah diamankan di Mapolsek Belinyu guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Barang bukti berupa 23 kabel tembaga berukuran 50 mm pun diamankan petugas.

Terpisah, Kapolsek Belinyu AKP Chandra Satria AP saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian dan penangkapan itu.

” Iya benar, tadi pelaku sudah diamankan,” kata Chandra. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *