BANGKA — Seorang Kakek berusia 63 tahun warga Desa Bintet, Kecamatan Belinyu, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria tua itu diduga sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korbannya perempuan yang masih berusia 16 tahun. Terduga pelaku merupakan tetangga korban sendiri.
Bejatnya, terduga pelaku mencekik leher dan membekap leher korban, saat melancarkan aksinya. Pada saat itu korban menangis dan berontak menolak.
Kapolsek Belinyu, AKP Singgih Aditya mengungkapkan kejadian itu terjadi pada Rabu pekan lalu. Kata Singgih, terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban. Pada saat itu orang tua korban tidak berada di rumah.
” Kejadian Rabu pekan lalu. Korban pada saat itu di rumah, orang tuanya nggak ada sedang kerja. Pelaku masuk ke dalam rumah, dan melakukan aksi bejatnya. Leher korban dicekik, supaya nggak teriak,” ungkap Singgih seizin Kapolres Bangka, Senin (18/12) siang.
Adik korban yang pada saat itu pulang ke rumah, melihat korban sedang digauli oleh terduga pelaku, yang pada saat itu korban dalam keadaan setengah tanpa busana.
Melihat kejadian itu, adik korban pun berteriak dan hendak memukul terduga pelaku, namun kemudian terduga pelaku cepat-cepat lari ke luar rumah korban.
Atas kejadian itupun, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Belinyu. Kemudian, terduga pelaku pun diamankan dan dibawa ke Polsek Belinyu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan menunggu proses hukum selanjutnya.
AKP Singgih mengatakan, atas perbuataannya terduga pelaku dijerat pasal 82 Ayat 1, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.
” Ancaman 5 sampai 15 tahun, sesuai Pasal 82 Ayat (1). Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak,” demikian AKP Singgih. (Edho)