BANGKA — Sebanyak 107 Alat Peraga Kampanye atau APK dari sejumlah partai politik di Kecamatan Belinyu ditertibkan oleh Panwaslu Kecamatan Belinyu, Sabtu (16/12) pekan lalu.
APK yang ditertibkan oleh Panwaslu Kecamatan Belinyu itu diduga melanggar dari aturan yang ditetapkan dalam rangka menciptakan pemilu damai 2024.
” Total 107 baliho di tertibkan. Atau APK yang melanggar. Kategori melanggar peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan Perbup nomor 23 tahun 2013,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Belinyu, Ludi Irawan, Senin (18/12) siang.
Ludi mengungkapkan, APK yang ditertibkan itu diduga melanggar dari aturan yang sudah ditetapkan seperti dilarang menempatkan APK di fasilitas umum seperti rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya.
Dilanjutkan Ludi, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dalam hal ini. Karena kata dia, upaya ini merupakan langkah preventif yang dilakukan pihaknya.
” Untuk sementara penertiban ini langkah preventif kami. Tapi akan tetap kami pantau terus APK yang ada di Belinyu,” kata dia.
Masih kata Ludi, dalam hal ini sejumlah pihak dilibatkan seperti BKO Pol PP Kecamatan Belinyu, Dishub Kecamatan Belinyu, Panwascam Belinyu serta PKD se Kecamatan Belinyu. (Edho)