BANGKA — Al (23) pria asal Karawang Jawa Barat dan Ad (33) pria asal OKU Sumatera Selatan, ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Bangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana ITE dengan modus menyebarkan foto mantan pacarnya tanpa busana ke media sosial.
Kapolres Bangka, melalui Wakapolres Kompol Robby Ansyari mengungkapkan, kedua terduga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
” Dua kasus penyebaran konten pornografi yang melanggar UU ITE berhasil kita ungkap dimana dua tersangka kita bekuk masing masing di Kabupaten Kerawang Provinsi Jawa Barat dan lalu di Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kompol Robby, Selasa (20/06) siang
Dijelaskan Robby, dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku Al yang mengakui perbuatannya. Terduga pelaku Al telah mengakses media sosial milik pelapor yang merupakan mantan kekasih dari terduga pelaku Al.
Setelah masuk ke akun Instagram pelapor lanjut Robby, terduga pelaku mengambil beberapa foto pelapor yang tidak menggunakan pakaian dan disebar luaskan melalui akun media sosial Twitter dan juga ada beberapa foto yang dikirim terduga pelaku Al ke beberapa rekan sesama pemain game online.
Sementara untuk terduga pelaku yang satunya yaitu Ad, Kompol Robby menjelaskan, terduga pelaku merupakan mantan kekasih dari korbannya sekaligus pelapor atas nama Alifa Musdalifa. Untuk terduga pelaku Ad kata Robby, dia mengancam korbannya dengan cara menyebar luaskan foto korban tanpa busana apabila tidak mengirimkan sejumlah uang.
” Untuk tersangka Ad, yang merupakan mantan dari korban Alifa Musdalifa itu ada mengirimkan screenshot status akun Facebook atas nama Alfino Fernando yang memperlihatkan korban sedang mandi tanpa busana disertai dengan kata-kata apabila foto ini tidak mau disebarkan tolong segera kirimkan uang,” bebernya.
Lantaran takut disebar luaskan di medsos, korbanpun mengirimkan uang sejumlah Rp. 2 Juta 500 Ribu kepada terduga pelaku. Akibatnya, korban pun merasa malu dan rugi.
Akibat perbuatan terduga kedua terduga pelaku diancam pasal yang berbeda. Terduga pelaku Al dijerat pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan pelaku Ad melanggar pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahannatas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zulkarnain menyebutkan, keduanya diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Atas perbuatan kedua pelaku diancam dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara,” kata Rene. (Edho)