BANGKA – Polsek Belinyu, melakukan penertiban tambang timah yang berada di kawasan hutan APL Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Selasa (03/03/2026) siang.
Lokasi tambang jenis rajuk tower berjumlah 1 unit itu, memang berdekatan dengan kawasan hutan mangrove dan tak jauh dari pangkalan perahu nelayan.
Penertiban itu dilakukan, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat dan sudah beredar di salah satu media siber.
Bahkan, pihak Polsek Belinyu sudah pernah melakukan himbauan untuk tidak menambang di lokasi itu beberapa bulan lalu.
Alhasil, peralatan tambang yakni mesin diesel diamankan Polisi, sebagai barang bukti.
Kapolsek Belinyu, melalui Kanit Reskrim IPDA Mario Tambunan mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan himbauan terlebih dahulu
” Iya, berawal dari informasi masyarakat. Sebelumnya sudah kita himbaau. Tapi masih kerja juga. jadi kita amankan mesinnya,”ungkap Mario.
Mario menyebutkan, pihaknya tetap melakukan tindak lanjut dalam hal ini. Dia mengimbau kepada masyarakat, untuk bekerja menambang secara legal dan mengikuti aturan yang ada.
Berdasarkan data yang dikantongi kata Mario, lahan yang dijadikan tambang itu masuk dalam Area Penggunaan Lain atau APL.
” Kalau berdasarkan data itu masuk APL. Tapi, laporan warga memang sudah berdempetan dengan kawasan mangrove,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda saat dikonfirmasi, melalui pesan WhatsAppnya membenarkan adanya penertiban itu.
” Iya, benar,” tulisnya.
Dalam kegiatan penertiban itu dihadiri juga oleh perangkat Desa Riding Panjang yaitu Kadus Mengkubung Kasihani Feransiska, Kanit Reskrim Polsek Belinyu IPDA Mario Tambunan, Kanit Intelkam Polsek Belinyu Bripka M. Noer Azhari dan juga warga setempat. (Edho)









