BANGKA BARAT – Kapolsek Jebus AKP Ogan Arif Teguh Imani menyebutkan, pihaknya menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pencurian sawit di Desa Rukam, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat beberapa hari kemarin.
Akibat buntut dari kejadian itu, satu unit mobil pick up yang diduga digunakan terduga pelaku untuk mengangkut sawit, ludes dibakar massa.
” Untuk pelaku ada 5 orang,” kata Ogan, seizin Kapolres Bangka Barat, saat dikonfirmasi, Kamis (19/02/2026) siang.
Dikatakan Ogan, menurut keterangan dari penjaga kebun, mereka melihat ada satu unit mobil pick up berlalu lalang.
Kemudian si penjaga kebun lanjut Ogan, melihat ada 5 orang yang tidak dikenalinya mendodos buah kelapa sawit yang masih berada di pohon.
Mengetahui hal tersebut, kelima pelaku tersebut kabur. Namun yang tersisa 1 orang, yang berhasil di cegat warga dan lalu diserahkan ke pihak Kepolisian Polsek Jebus.
Terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Jebus untuk proses hukum selanjutnya. Sebanyak 33 janjang buah kelapa sawit, disita menjadi barang bukti.
Atas perbuatan itu, para terduga pelaku terancam pasal 476 KUHP Undang-Undang terbaru tentang pencurian, dan terancam pidana 5 tahun penjara. (Edho)









