PANGKALPINANG – Seorang Ibu Rumah Tangga alias IRT inisial Rt (33) warga Cambai, Kabupaten Bangka Tengah, diringkus tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, Selasa (03/02/2026) kemarin.
Ironisnya, terduga pelaku merupakan residivis curanmor pada tahun 2022 lalu. Dia ditangkap lantaran diduga sudah melakukan tindakan pencurian.
Kapolresta Pangkalpinang, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Singgih Aditya Utama mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada Senin awal pekan.
Dimana terduga pelaku, diduga mencuri peralatan dapur milik korbannya. Korban sadar saat hendak memasak nasi.
” Kejadian hari Senin kemarin. Korban pas mau masak nasi sekitar jam 05.30, melihat jendela rumah terbuka. Pas korban lihat, tabung gas 3 kilogram, beras, piring, kabel cash Handphone dan juga sekitar 15 botol parfum sudah hilang,” kata Singgih, Rabu (04/02/2026) petang.
Korban yang mengalami hal itu pun, langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Kota Pangkalpinang.
Satreskrim Polresta Pangkapinang, yang mendapatkan laporan itu pun langsung bergerak cepat.
Tak butuh waktu lama, kurang lebih 24 jam setelah menerima laporan, tim buser naga Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus terduga pelaku.
Dilanjutkan Singgih, saat diamankan terduga pelaku mengakui perbuatannya. Dan sudah melancarkan aksinya dibeberapa tempat di Kota Pangkalpinang.
” Pelaku diamankan hari Selasa, di daerah Air Itam. Pas diamankan pelaku ngaku ada beberapa lokasi juga dia nyuri. Di Air Itam itu 2 TKP, itu berdasarkan pengakuan pelaku ya. Kalau data yang kita terima, iya, pelaku merupakan residivis curamnor tahun 2022,” bebernya.
Saat ini terduga pelaku Rt pun diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti hasil curiannya juga turut diamankan petugas. (Edho)








