BANGKA – Tim kibas dari Satuan reserse narkoba atau Satresnarkoba Polres Bangka, menangkap 2 orang pria yang diduga sedang transaksi narkotika jenis sabu, di Air Jukung, Kecamatan Belinyu.
2 orang itu adalah pria inisial Vr (36) dan Al (28), keduanya ditangkap pada Minggu (12/01/2025) dini hari, di sebuah di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Air Jukung, Kecamatan Belinyu.
Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Minarno mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu didalam sebuah kotak rokok.
” Berawal dari penyelidikan terkait 2 orang yang sudah dikantongi ciri-cirinya. Kita lakukan penangkapan di sebuah rumah di Cut Nyak Dien Belinyu. Saat itu dua tersangka sedang di rumah itu. Setelah itu kita lakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berisikan narkoba diduga jenis sabu,” ungkap Minarno.
Kata Minarno, kedua terduga pelaku diduga sudah melakukan transaksi jual beli barang terlarang tersebut. Lantas, keduanyq pun dibawa ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut.
Minarno melanjutkan, dari tangan keduanya ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 3 gram.
” Bb ditemukan sebanyak 3,12 gram, berat brutonya. Dikemas didalam plastik klip bening,” bebernya.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti sepeda motor, dompet, potongan sedotan dan juga Handphone.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Edho)