BANGKA BARAT — As (47), pria asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (07/08) petang, di pelabuhan tanjung kalian, Muntok.
Dia ditangkap lantaran mencoba menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Modusnya, tersangka berpura-pura menjadi penumpang salah satu kapal penyebrangan Palembang Muntok.
Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, saat dikonfirmasi Kamis (08/08) malam membenarkan adanya pengungkapan itu.
” Iya, benar. Pelaku merupakan kurir atau perantara dalam membawa, menguasai narkotika jenis sabu. Bb nya 1 kilogram,” kata Ritman.
Ritman mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait dugaan penyeludupan barang terlarang itu. Kata Ritman, saat digeledah petugas, terduga pelaku As menyembunyikan barang terlarang itu di dalam kotak teh.
” Awalnya kita dapat info tentang adanya penyeludupan narkotika jenis sabu dari Palembang. Pelaku merupakan penumpang kapal penyebrangan. Lalu kita lakukan penyelidikan, dan pas pelaku turun kita lakukan penangkapan. Lalu melakukan penggeledahan, disitu ditemukan kotak teh ada tulisan di dalamnya kita dapatkan narkotika yang diduga jenis sabu,” ungkapnya.
Tersangka kemudian dibawa ke Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara puluhan tahun bisa menantinya. (Edho)