Soal Kekerasan Sesama Advocad, Simak Penjelasan Tegas Dari Kantor Hukum Arta dan Ferdi

Bangka976 Dilihat
banner 468x60

BANGKA — Ahda Muttaqin, seorang advokad atau pengacara asal Bangka Belintung dikabarkan menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh salah sesama advocad lantaran tak terima putusan yang dilayangkan oleh majelis hakim.

Kejadian itu membuat Ahda Muttaqin menerima perlakuan kriminalisasi yaitu pemukulan oleh salah satu advocad asal Jakarta. Kejadian itu terjadi di PN Sungailiat pada 21 Mei lalu.

Putra Arta,S.H dan Ferdi Irwan Tino,S.H yang merupakan Managing Partners pada salah satu Kantor Hukum Advokat dan Pengacara di Bangka Belitung angkat Bicara, prihatin terhadap kejadian yang menimpa rekan sejawat selalu advokat di Bangka Belitung.

Atas kejadian itu Kantor Hukum Arta & Ferdi mengaku prihatin atas kejadian itu.

Kata Ferdi Irwantino,S.H, dalam hal ini pihaknya pun tidak tinggal diam. Mereka pun dikabarkan sudah membawa permasalahan ini ke pihak Kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung.

” Prihatin sekali saya atas kejadian ini yang menimpa rekan kami Ahda Mutaqqin. Sesama advocad, kami menyayangkan atas perilaku yang dilakukan oleh advocad dari Jakarta, dia sudah melakukan pemukulan kepada Ahda. Yaa, kami pun selaku rekan Ahda, tidak tinggal diam dalam masalah ini. Kami berharap pihak Kepolisian khususnya Polda Babel untuk serius menangani kasus ini,” ungkap Ferdi, dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Sabtu (01/06) siang.

Dilanjutkan Arta dalam hal ini pihaknya bersama para advocad di Bangka Belitung bakal bersatu untuk membantu rekan mereka Ahda Muttaqin yang menjadi korban pemukulan oleh salah satu oknum advocad dari Jakarta.

Arta juga mengaku, dia dan rekan advocad lainnya akan melaporkan tindakan ini kepada organisasi yang menaungi advocad asal Jakarta itu. Sebab kata Arta, ini merupakan pelanggaran kode etik seorang advocad.

Masih kata Arta dia menjelaskan seorang advocad harus menunjukkan perilaku yang baik kepada klient. Karena kata dia, jika sebagai advocad saja tidak bisa menunjukkan sikap yang baik, maka dikhawatirkan kedepannya akan dipandang buruk oleh masyarakat.

” Seorang advokat seharusnya dapat menunjukkan perilaku dan contoh yang baik kepada klientnya atau sesama Advokad pada saat dalam persidangan, yang terjadi saat ini terhadap Ahda Muttaqin justru menunjukkan prilaku yang kurang baik untuk dijadikan contoh.Pelanggaran melanggar hukum yang terjadi, Justru sebagai profesi advokat dapat menilai mana yang melanggar dan mana yang tidak, Dalam hal ini akan menjadi perhatian oleh masyarakat pada profesi seorang advokat baik di Bangka Belitung maupun di Indonesia,” demikian Kantor Hukum Arta dan Ferdi. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *